Terapkan Prokes Ketat

Warga Jember Dibolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan 

Bupati Jember Hendy Siswanto

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemkab Jember, Jawa Timur, akhirnya mempersilakan warganya untuk salat Idul Fitri di lapangan dan masjid. Mereka mengimbau agar ibadah itu dilakukan dengan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat.Imbauan dikeluarkan dalam rapat yang digelar bupati bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kemenag, MUI, serta pimpinan ormas Islam di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (10/05).''Kita mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Ibu Gubernur Khofifah dalam rapat zoom tadi malam, bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri di Jatim dilakukan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Seperti diatur dalam PPKM Mikro,'' ujar Bupati Jember Hendy Siswanto seusai rapat.

Dalam edaran Gubernur Jatim itu disebutkan daerah yang masuk zona kuning dan hijau diperbolehkan menggelar salat Id berjamaah di masjid, musala atau lapangan, dengan jumlah maksimal 50 persen dari total kapasitas. Untuk di zona oranye, jemaah salat Id dibatasi maksimal 15 persen dari total kapasitas.Khusus untuk wilayah berstatus zona merah, warga disarankan untuk salat Id di rumah masing-masing. Saran ini sesuai anjuran MUI dan ormas Islam, seperti NU.

Pada surat edaran itu juga disebutkan durasi salat Id disarankan maksimal 10 menit. "Sampai dalam rapat semalam, dari Kiai Marzuki Mustamar (Ketua PW NU Jatim) disarankan agar surat yang dibaca cukup Qulhu (Al Ikhlas) dan An Naas saja. Ini bener, kata ulama yang mengusulkan, bukan kata saya," papar Hendy menirukan isi rapat yang dia ikuti semalam.

Pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan takbiran. Pemprov Jatim bersama pimpinan ormas Islam sepakat untuk melarang adanya takbir keliling dan menggantinya dengan takbir secara virtual.

Takbiran di daerah zona merah juga dilarang dan dialihkan untuk bertakbir di rumah masing-masing. Takbiran di dalam masjid atau musala di zona oranye dibatasi maksimal 15 persen dari total kapasitas, sedangkan takbiran di dalam masjid di zona kuning dan hijau, diperbolehkan, dengan jumlah maksimal 50 persen dari total kapasitas. ''Ini saya mohon sekali agar kita sama-sama mendukung. Karena kalau sampai terjadi sesuatu, ongkosnya akan mahal. Jadi kita harus sama-sama saling mendukung,'' papar Hendy.

Surat edaran itu dikeluarkan Gubernur Khofifah pada Senin (10/5) yang didasarkan rapat yang digelar melalui zoom pada Ahad (09/05) malam. Rapat itu diikuti Wakapolda Jatim, Kasdam V Brawijaya, Kanwil Kemenag Jatim, pimpinan MUI, NU, Muhammadiyah, LDII Jatim serta takmir Masjid Al-Akbar Surabaya. Surat edaran ini mengubah imbauan sebelumnya yang dikeluarkan pada Sabtu (8/5). Saat itu, Bupati Jember Hendy Siswanto bersama MUI Jember menghimbau agar seluruh masyarakat menjalankan salat id di rumah masing-masing. Langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian meski Jember bukan termasuk zona merah.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar